Minggu, 27 September 2015

MENUNAIKAN UMROH ITU WAJIB HUKUMNYA

Dalam Qur'an surah al-baqarah ayat 196 dinyatakan dengan lafadzh  وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ (Sempurnakan Haji dan Umrahmu) dengan redaksi perintah, Redaksi seperti jelas berimplikasi status yang sama dengan ibadah haji. artinya hukum haji dan umrah itu wajib. Mengingat daftar tunggu yang begitu lama untuk dapat menunaikan haji, sudah seharusnya penunaian ibadah umrah harus didahulukan, sebab menunaikan ibadah umrah tak perlu menunggu daftar tunggu yang begitu lama. Kita tinggal memilih, sepanjang tahun disetiap bulannya ada jadwal untuk memunaikan umrah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar